Views: 4
Salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia telah menghasilkan miliaran dolar bagi Indonesia. Namun, sebuah penelitian akademik terbaru menunjukkan bahwa dampak lingkungan dan sosial dari operasi tambang tersebut masih harus ditanggung oleh masyarakat adat Papua hingga kini.
Penelitian tersebut ditulis oleh Fredrik Sokoy dan dipublikasikan pada Februari 2026 dalam jurnal internasional Social Sciences & Humanities Open. Studi berjudul “Social conflict between the Amungme and Kamoro traditional tribe and Freeport Indonesia company on environmental impact” itu mengulas konflik panjang antara PT Freeport Indonesia dan masyarakat adat Amungme dan Kamoro yang wilayah adatnya berada di sekitar kawasan tambang Grasberg.
Berdasarkan telaah sistematis terhadap puluhan studi ilmiah, penelitian ini menyimpulkan bahwa eksploitasi sumber daya alam di Papua telah menciptakan paradoks pembangunan. Dimana keuntungan ekonomi nasional berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan konflik sosial di tingkat lokal.
Tambang berdiri tanpa persetujuan masyarakat adat
Freeport mulai beroperasi di Papua pada akhir 1960-an setelah menandatangani Kontrak Karya pertamanya dengan pemerintah Indonesia pada 1967. Kesepakatan tersebut dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah itu secara turun-temurun.
“Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sumber identitas, spiritualitas, dan kehidupan,” tulis Fredrik Sokoy dalam penelitiannya. “Tidak adanya persetujuan masyarakat adat sejak awal menjadi fondasi konflik yang berlangsung hingga hari ini.”
Suku Amungme mendiami wilayah pegunungan di sekitar tambang dan memandang kawasan tersebut sebagai wilayah sakral. Sementara itu, masyarakat Kamoro hidup di wilayah dataran rendah dan pesisir yang bergantung pada sungai dan ekosistem rawa untuk kebutuhan pangan dan ekonomi.
Perbedaan cara pandang terhadap tanah ini, menurut penelitian tersebut, menjadi akar benturan antara kepentingan industri pertambangan dan nilai-nilai adat.
Dari gunung hingga laut, kami kirim langsung ke Anda. Join Saluran WhatsApp Lingkar Bumi sekarang.
Kerusakan lingkungan di wilayah hilir
Salah satu isu paling krusial yang disorot penelitian ini adalah pembuangan tailing—limbah hasil pengolahan tambang—ke sistem sungai yang mengalir menuju wilayah masyarakat Kamoro.
Studi tersebut mencatat bahwa jutaan ton tailing telah mengubah alur sungai, menimbun lahan basah, dan merusak ekosistem mangrove di pesisir selatan Papua. Dampaknya, populasi ikan menurun dan sumber pangan tradisional masyarakat adat terganggu.
“Kerusakan lingkungan secara langsung berdampak pada mata pencaharian, kesehatan, dan ketahanan pangan masyarakat,” tulis Sokoy, merujuk pada berbagai penelitian sebelumnya yang dianalisis dalam studinya.
PT Freeport Indonesia selama ini menyatakan bahwa pengelolaan tailing dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia dan standar internasional, serta dilengkapi dengan pemantauan lingkungan secara berkala. Namun, penelitian tersebut menilai bahwa kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi kepentingan ekologis masyarakat adat.
Kaya sumber daya, miskin kesejahteraan
Papua dikenal sebagai salah satu wilayah terkaya sumber daya alam di Indonesia, tetapi juga termasuk provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Penelitian ini menyoroti ketimpangan tersebut sebagai konsekuensi dari model pembangunan berbasis ekstraksi.
Meskipun tambang menyediakan lapangan kerja, masyarakat adat Papua umumnya menempati posisi kerja berupah rendah. Jabatan teknis dan manajerial sebagian besar diisi oleh tenaga kerja dari luar Papua, memicu rasa ketidakadilan dan keterpinggiran ekonomi.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) memang telah dijalankan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga bantuan sosial. Namun, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa program-program tersebut lebih bersifat kompensatif daripada transformatif.
“Banyak program CSR tidak melibatkan partisipasi bermakna masyarakat adat dan gagal menjawab persoalan struktural,” tulis Sokoy.
Konflik dan pendekatan keamanan
Konflik sosial di sekitar wilayah tambang telah berlangsung sejak dekade 1970-an. Penelitian ini mencatat berbagai bentuk perlawanan masyarakat adat, mulai dari aksi protes hingga tuntutan ganti rugi atas tanah adat.
Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut melibatkan aparat keamanan negara. Laporan berbagai organisasi hak asasi manusia mencatat adanya intimidasi, kriminalisasi aktivis adat, hingga kekerasan dalam konteks pengamanan kawasan tambang.
Pemerintah Indonesia berulang kali menyatakan bahwa pengamanan dilakukan untuk melindungi objek vital nasional. Namun, penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan keamanan justru kerap memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara dan perusahaan.
“Pendekatan berbasis keamanan tidak menyelesaikan akar persoalan konflik,” tulis Sokoy.
Pemetaan riset konflik pertambangan
Berbeda dari studi lapangan, penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA 2020. Sokoy menganalisis 109 artikel ilmiah terindeks Scopus yang diterbitkan antara 2001 hingga 2024, menggunakan perangkat analisis bibliometrik seperti VOSviewer dan SciMAT.
Hasilnya menunjukkan bahwa riset awal lebih banyak membahas aspek teknis dan ekonomi pertambangan. Dalam satu dekade terakhir, fokus penelitian bergeser ke isu lingkungan, hak masyarakat adat, dan konflik sosial.
Meski demikian, penelitian tentang dampak jangka panjang tailing terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat Kamoro dinilai masih minim.

Benturan hukum negara dan hukum adat
Penelitian ini juga menyoroti konflik antara sistem hukum negara dan hukum adat. Negara berpegang pada undang-undang pertambangan dan kontrak karya, sementara masyarakat adat mendasarkan klaimnya pada hak ulayat dan hukum adat.
Menurut Sokoy, lemahnya pengakuan formal terhadap tanah adat membuat masyarakat adat tersisih dari proses pengambilan keputusan. Prinsip internasional Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang menjamin hak masyarakat adat untuk menyetujui atau menolak proyek di wilayahnya, tidak diterapkan saat tambang mulai beroperasi.
Warisan konflik yang belum selesai
Pada 2018, pemerintah Indonesia resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam. Namun, penelitian tersebut menilai bahwa perubahan kepemilikan belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat.
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, tuntutan mereka tidak berhenti pada kompensasi finansial. Mereka menuntut pengakuan hak adat, pemulihan lingkungan, dan penghormatan terhadap cara hidup yang telah diwariskan selama berabad-abad.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalaman Papua menjadi cermin tantangan pembangunan berbasis ekstraksi di Indonesia. Keuntungan ekonomi, menurut Sokoy, tidak dapat dijadikan tolok ukur tunggal keberhasilan pembangunan jika mengorbankan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. (Sulung Prasetyo)







