Views: 2
Keputusan pemerintah Indonesia yang belum memasukkan Small-clawed otter (Aonyx cinereus) dalam daftar satwa dilindungi dinilai berpotensi memperburuk ancaman terhadap keberlangsungan spesies tersebut. Padahal, berang-berang cakar kecil ini berstatus Vulnerable atau rentan menurut Daftar Merah IUCN, dan kerap menjadi target perdagangan ilegal satwa liar.
Indonesia diketahui menjadi habitat bagi empat spesies berang-berang: Eurasian otter (Lutra lutra), Hairy-nosed otter (Lutra sumatrana), Smooth-coated otter (Lutrogale perspicillata), serta Small-clawed otter (Aonyx cinereus). Dari keempatnya, hanya tiga spesies yang kini memiliki perlindungan formal, sedangkan Small-clawed otter masih berada di luar daftar meski tingkat ancaman populasinya kian meningkat.
“Perdagangan daring satwa liar menunjukkan tingginya permintaan terhadap Small-clawed otter sebagai hewan peliharaan. Tanpa payung hukum yang jelas, satwa ini semakin rentan dieksploitasi,” kata Lalita Gomez, peneliti perdagangan satwa, dalam publikasi IUCN Otter Specialist Group Bulletin.

Anak Diambil Ibu Dibunuh
Perdagangan ilegal berang-berang cakar kecil umumnya menyasar anakan yang dianggap lucu dan jinak. Proses penangkapan dari alam kerap mengakibatkan induk dibunuh, sehingga populasi di alam terus tergerus. Selain itu, habitat berang-berang di Indonesia menghadapi tekanan serius akibat deforestasi, konversi lahan basah, polusi sungai, dan konflik dengan manusia.
Meski pemerintah menerapkan sistem kuota nol (zero-harvest quota) untuk mencegah pengambilan spesies liar dari alam, mekanisme ini dinilai tidak efektif karena tidak disertai sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar. Akibatnya, perdagangan satwa dilindungi masih marak terjadi di pasar gelap, baik secara langsung maupun melalui platform daring.

Desakan Revisi Aturan
Pengamat konservasi mendesak pemerintah agar segera merevisi daftar satwa dilindungi dan memasukkan Small-clawed otter ke dalamnya. “Jika tidak ada perlindungan hukum, maka keberlangsungan satwa ini di Indonesia hanya soal waktu. Perlindungan formal penting sebagai dasar penegakan hukum sekaligus sinyal kuat bahwa Indonesia serius menjaga keanekaragaman hayatinya,” ujar Chris R. Shepherd, Direktur Monitor Conservation Research Society.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengenai rencana penambahan Small-clawed otter dalam daftar satwa dilindungi. Namun, tekanan dari komunitas ilmiah dan aktivis lingkungan diharapkan mampu mendorong langkah cepat pemerintah untuk menyelamatkan salah satu spesies berang-berang paling terancam di Asia Tenggara tersebut. (Wage Erlangga)





